“Padahal PTN merupakan instansi pemerintah yang harus memberikan pelayaran secara adil kepada masyarakat,” tambah Mendikbud Ristek.
Nadiem menegaskan, untuk seleksi mandiri tahun 2023, seluruh PTN wajib transparan terkait beberapa hal.
Apa saja aturan yang berubah di seleksi mandiri tahun 2023? Berikut rinciannya:
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
2. Metode penelitian calon mahasiswa terdiri atas:
- Tes secara mandiri.
- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi.
- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
Sesudah pelaksanaan seleksi jalur mandiri, semua PTN wajib mengumumkan hal ini: