Seleksi Jalur Mandiri Tidak di Ubah, Aturannya Saja Yang di Rubah

1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

Baca Juga :  Empati Mendikbud Nadiem Makarim Kepada Orang Tua Murid Soal PPDB

Nadiem menegaskan seleksi jalur mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis.

“Seleksi jalur mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial tata cara seleksi mandiri juga diatur oleh masing-masing PTN,” tegas Nadiem.(pp)