Kabarin.co – Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus ‘tempat jin buang anak’ padahal tuntutannya selama 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Edy tidak terbukti menyebarkan berita bohong.
Hakim ketua Adeng AK mulanya menjabarkan dakwaan primer yang didakwakan kepada Edy Mulyadi, yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim mengatakan pasal ini hanya bisa diterapkan bagi pelaku yang memiliki kedudukan atau berkompeten untuk menyampaikan informasi kepada orang atau individu.
“Menurut majelis pasal ini hanya bisa diterapkan bagi pelaku yang memiliki kedudukan kewenangan atau berkompeten untuk mengeluarkan/menyampaikan informasi berupa berita atau pemberitahuan tidak untuk orang per orang atau individu,” kata hakim ketua Adeng NK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Hakim dalam pertimbangannya menyebut kehadiran Edy Mulyadi dalam konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) sebagai pembicara bukan sebagai kapasitasnya sebagai wartawan. Karena itulah, kata hakim, apa yang disampaikan Edy bukan produk jurnalistik dan tidak dapat dikategorikan berita.