Akhir Karir Ferdy Sambo

Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas.

Putusan Banding Final

Dijelaskan Polri, putusan banding itu bersifat final dan mengikat. Artinya, Ferdy Sambo tidak bisa melawan lagi dan harus menerima dia dipecat dari Polri.

Baca Juga :  Pengacara Kuat Ma'ruf: Tak Ada Bukti Keterlibatannya, Kuat Ma'ruf Berharap Dituntut Bebas

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9).

Dedi mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya hukum lain terkait pemecatan tersebut. Dedi mengatakan proses sanksi terhadap Ferdy Sambo karena melanggar etik clear dan tegas.

Baca Juga :  Pengacara Brigadir J Bawa Barang Bukti Yang Seharusnya Disita Penyidik

“Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas,” tegas Dedi.(PP)