Polisi Masih Mendalami Sosok Bjorka,Tak Tutup Kemungkinan Ada Pihak Luar

Dedi juga memastikan akan memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus hacker Bjorka.

“Ya tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar,” ujar Dedi.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan satu tersangka terkait “hacker” Bjorka.

Satu tersangka terkait kasus Bjorka adalah Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21). Ia merupakan warga asal Madiun, Jawa Timur.

Baca Juga :  Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polri

MAH ditangkap pada 14 September 2022. Tetapi, langsung dibebaskan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.

Dedi sebelumnya mengatakan, MAH tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif.

“Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com pada 16 September 2022.

Baca Juga :  Jelang Aksi 22 Mei, Polri Tetapkan Status Siaga 1 di Jakarta

Polisi menjerat MAH dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 46, 48, 32, 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(pp)