Yosep lantas menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengacara di Indonesia atas tindakan yang telah dilakukan.
Ia berharap, tidak ada lagi pengacara yang terjerat kasus hukum, termasuk tindak pidana korupsi seperti yang menjerat dirinya.
“Saya mohon maaf untuk semua pengacara yang ada di Indonesia. Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek dari bawah sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang, salah satu korbannya adalah kita,” kata Yosep.
“Sebagai penegak hukum kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya,” ujarnya melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dari hasil OTT terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri menjadi tersangka penerima suap.
Kemudian, Yosep, Eko, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjadi tersangka pemberi suap.