Kabarin.co – Kasus dugaan penyekapan dan juga pemukulan Riri Aprilia Kartin (27) oleh oknum polisi wanita atau (polwan) Brigadir IR dan ibunya, YUL, memasuki babak baru. Kedua pelaku resmi ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Riau.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk korban dan terlapor,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Setelah semua pemeriksaan tuntas, tim yang dipimpin Direktur Reskrimum Kombes Asep akhirnya menuntaskan kasus yang dilaporkan Riri. Brigadir IR dan ibunya YUL ditetapkan tersangka penganiayaan atas Pasal 351 KUHP.
“Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara hari ini dan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR atau IR dan YUL sebagai tersangka,” kata Sunarto.
Tidak hanya terjerat pidana, IR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau yang dipimpin Kabid Propam Kombes J Setiawan.