“Tersangka IDR atau IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau. Ini terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” kata Kombes Sunarto.
Sementara untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.(pp)