Kabarin.co – AKBP M Hasan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Batang Hari, Provinsi Jambi. Hasan terbukti melakukan kesalahan karena menjadikan rumah dinasnya sebagai tempat asusila.
Sebelum dicopot dan dimutasi ke Pamen Yanma Polri, AKBP Hasan memang sempat viral di media sosial karena penyalahgunaan rumah dinasnya.
“Sidang disiplin ini karena menyalahgunakan fasilitas negara, ya kaitannya dengan adanya video viral itu (asusila),” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, Senin (26/9/2022).
AKBP M Hasan terbukti menyalahgunakan fasilitas negara atau rumah dinas (rumdis) saat menjabat Kapolres Batang Hari. Hasan didakwa menggunakan fasilitas rumah dinas untuk melakukan perbuatan asusila.
AKBP Hasan memang sempat viral di media sosial terkait dugaan melakukan penyalahgunaan rumah dinas nya. Video viral itu disebut pula jika Kapolres dikenakan sanksi sidang disiplin karena menggunakan fasilitas rumah dinas untuk melakukan perbuatan asusila.
Mulia menjelaskan sidang disiplin AKBP Hasan di Bidpropam Polda Jambi digelar 14 September 2022 lalu. Ada beberapa sanksi yang dijatuhkan berdasarkan hasil sidang tersebut.