Tuntutan Penambang Lumajang Menggunakan Mesin Sedot di Larang Kapolres

Kabarin.co – Melimpahnya sumber daya alam berupa pasir dan batu di Lumajang membuat banyak aktivitas pertambangan ilegal terjadi.Tidak terkecuali aktivitas pertambangan yang menggunakan cara terlarang seperti memakai mesin sedot pasir.

Penggunaan mesin sedot pasir dilarang karena dinilai bisa menyebabkan kerusakan lingkungan. Selain itu, pasir yang diambil menggunakan mesin sedot juga bisa menyebabkan kerusakan jalan.

Baca Juga :  Gunung Semeru Batuk Lagi dan Mengeluarkan Awan Panas

Kondisi pasir yang masih basah saat dimuat ke truk membuat tonase kendaraan lebih berat. Tidak hanya itu, kucuran air dari kendaraan di sepanjang jalan juga menyebabkan aspal lebih cepat mengelupas.

Senin (26/9/2022), para penambang pasir menggunakan mesin sedot mendatangi Kantor Pemkab Lumajang dan meminta pemerintah melegalkan aktivitasnya.

Alasannya, jika tidak menggunakan mesin sedot, kuantitas pasir yang didapat tidak cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan truk.

Baca Juga :  Gunung Semeru Batuk Lagi dan Mengeluarkan Awan Panas

Selain itu, menurut para penambang, pasir yang ditambang secara manual sering kali ditolak oleh stockpile karena kualitasnya tidak sesuai.