Berkas Perkara Roy Suryo Dinyatakan Lengkap Terkait Penistaan Agama

Kabarin.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka Roy Surya sudah lengkap.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sudah selesai diteliti oleh jaksa dan dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan demikian, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo dengan mengunggah meme stupa Candi Borobudur akan segera dipersidangkan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Roy Suryo Merasa Difitnah Soal Diminta Kembalikan Barang Negara

“Iya benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022,” ujar Ade saat dikonfirmasi.

Selanjutnya, kata Ade, akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka Roy Suryo dan juga alat bukti perkara dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

Menurut Ade, pelimpahan tahap kedua tersebut akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Kritik Anggaran Mobil Baru Menteri Rp147 M, Roy Suryo: Lebih Baik Pakai Rental

“Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Ade.