“Tidak ada pihak ketiga yang berperan, ini murni dari mereka berdua ingin berdamai,” tukas kuasa hukum Rizky Billar.
Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dari laporan Lesti Kejora. Kemarin, penyidik juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Rizky Billar selama 20 hari ke depan.
Di tengah polisi menjelaskan status hukum Rizky Billar, Lesti Kejora yang baru pulang umrah tiba-tiba saja datang ke Polres Jakarta Selatan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan sang ayah.
Pada kesempatan itu Lesti Kejora tidak memberikan penjelasan apa-apa dan hanya terdiam.(pp)