Dalam kesepakatan damai, kuasa hukum Rizky Billar mengatakan Lesti Kejora sama sekali tidak memberikan syarat apa pun. Keduanya hanya saling meminta maaf.
“Tidak ada syarat apa pun. Hanya keduanya sudah saling bermaafan dan tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke jenjang yang lebih lanjut. Berdasarkan hukum, apabila memang keduanya sudah bisa berdamai maka dapat diterapkan restorative justice seperti apa yang selalu digaungkan Pak Kapolri, diutamakan perdamaian antara para pihak apabila sudah berdamai,” kata kuasa hukum Rizky Billar.
“Dan setelah restoravite justice tentu tersangkanya atau orangnya itu harus dikeluarkan dari tahanan,” tukasnya.
Hari ini akan menjadi penentuan apakah Rizky Billar bisa bebas dari tahanan atau tidak. Soal perdamaian kuasa hukum Rizky Billar menegaskan tidak ada pihak ketiga yang mengintervensi dan itu murni keinginan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
“Untuk perdamaian ini tidak ada intervensi dari pihak manapun. Bahkan dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya, ditanyakan dalam BAP itu apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya, dia nyatakan tidak ada dalam tekanan,” tegasnya.