Hari Ini Kejari Pasaman Barat Berhasil Sita Uang Kontraktor Proyek RSUD Rp 1,5 Miliar, Total Kerugian Sudah Dikembalikan Rp 5,77 Miliar

Ginanjar Cahya Permana menyebutkan, dengan pengembalian ini maka tim penyidik telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara RSUD Pasaman Barat senilai Rp 5.770.000.000.

Dari kerugian negara Rp 20 miliar pada perkara ini, pihaknya sudah koordinasi dengan Tim Intel Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pelacakan aset bagi para pelaku yang nantinya akan dilakukan penyitaan, untuk menutupi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka.

Baca Juga :  Sukses Adakan Murojaah Akbar II, Ponpes Darul Hikmah Tampilkan 4 Santriwati Hafidzhah 30 Juz

“Berdasarkan putusan hakim nantinya akan kita kembalikan semua uang yang kita sita kepada pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat,” pungkasnya.

Sejauh ini kata Ginanjar, penyidik telah menahan 11 orang tersangka . Diantaranya, tiga tersangka dari pihak swasta dan delapan orang dari ASN. Para tersangka dari unsur ASN terdiri dari empat orang tersangka merupakan anggota kelompok kerja (Pokja) yakni inisial AS, LA,TA dan YE. Seterusnya empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pengguna Anggaran (PA) inisial NI, inisial Y juga mantan Direktur RSUD, inisial HM dan BS.