Kemudian tiga pihak swasta Direktur PT Managemen Konstruksi inisial Y, Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang terjaring OTT KPK dan ditahan di Lapas Suka Miskin dan HAM berperan sebagai penghubung.
Ancaman hukuman mereka sesuai dengan Pasal 2 jo 55 sub pasal 3 jo 55 KUHP. Untuk suap dan gratifikasinya, dikenakan Pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 atau pasal 11 Jo pasal 56 KUHP. (pp)