Rawan Kekerasan, Pekerja Migran Indonesia Dilindungi Negara Secara Terpadu

“Kita tak bisa sendiri, jadi dalam perlindungan PMI secara terpadu, melibatkan multi stakeholder dari pusat, provinsi, kabupaten dan kota, hingga pemerintah desa,” jelasnya.

Bayu melanjutkan, dalam upaya meningkatkan perlindungan ini perlu menguatkan koordinasi dan sinergisitas stake holder atau instansi terkait. Salah satunya, yakni melalui FGD Satuan Tugas Perlindungan PMI, khususnya dari wilayah Sumbar.

Baca Juga :  Kasus COVID-19 Landai, UIN IB Padang Kembali Wisuda Tatap Muka

Dia juga mengungkapkan, Sumbar termasuk penyumbang penempatan PMI ke luar negeri, khususnya ke negara Malaysia, Jepang, hingga Korea. Tercatat sejak Januari 2019 hingga September 2022, sekitar 1.568 orang PMI Sumbar untuk pekerja sektor formal.

“Berdasarkan data dari BP3MI Sumbar, sekitar 1.500 orang kembali ke Sumbar dalam waktu tiga tahun terakhir,” ujarnya.

Baca Juga :  Semen Padang Raih Silver Pada Ajang PR Indonesian Awards 2018

Dari jumlah itu, juga disebutkan masih banyak PMI yang bekerja di luar negeri secara non prosedural, dan mayoritas PMI yang pulang tidak terdaftar pada sistem BP2MI. Dalam artian, PMI itu hanya menggunakan visa kunjung atau tidak memiliki dokumen keimigrasian.