“Akibatnya banyak yang mengalami permasalahan saat berada di luar negeri, dan mengakibatkan PMI rentan menjadi korban kekerasan, TPPO, dan tindakan kriminal lainnya,” tambah Bayu.
Berdasarkan data ketenagakerjaan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar 2021, jumlah penduduk usia kerja sebanyak 4.077.628 oramg, angkatan kerja 2.581.444 orang, dan angka pengangguran 179.948 orang. Artinya, 4,4 persen angkatan kerja masuk kategori pengangguran.
“Salah satu upaya mengurangi angka pengangguran ini, dengan menyalurkan PMI ke sektor formal di luar negeri,” sebut Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Sumbar, Rina Adyanti usai FGD.
Dia mengungkapkan, Pemprov Sumbar komitmen melindungi PMI asal Sumbar, mulai dari prakerja, saat kerja, dan setelah pulang ke Ranah Minang. Komitmen itu dibuktikan dengan dibentuknya Satgas Pelindungan PMI Nomor 561-121-2022 pada 14 Februari 2022 lalu.
“Untuk warga Sumbar ke luat negeri memang dibatasi pekerjaannya, sejak imbauan Gubernur Irwan Prayitno dulu, kita hanya mengirim PMI sektor formal, artinya karyawan di perusahaan, bukan asisten rumah tangga,” imbuhnya.