Kejamnya Pasutri yang Tega Bakar ODGJ Demi Dapatkan Asuransi Terancam Hukuman Mati

Pasal 338 tentang pembunuhan. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam hukuman penjara 15 tahun.

Lalu, Pasal 55 ayat 1 berbunyi: Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Seperti diberitakan, Polres Bengkalis mengungkap kasus pria tewas terbakar dalam mobil pikap di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga :  Terungkap, Isi Laporan Rizky Febian Atas Kematian Lina Ternyata Soal Pembunuhan Berencana

Polisi menangkap dua orang pelaku, Hendra (49) dan Susiani (35), yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Mereka berdua merekayasa kematian demi mendapatkan klaim asuransi jiwa.

Hendra seolah-olah korban yang tewas terbakar dalam mobil pikap miliknya.

Namun, korban adalah seorang ODGJ tanpa identitas yang diculik oleh Hendra untuk dibunuh dan dibakar.

Baca Juga :  Hilang Setahun Silam,Akhirnya Terungkap Dibunuh Sepupu Sendiri Usai Keceplosan Akui Kejahatanya

Kasus ini terungkap setelah Susiani menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jasad terbakar yang disebut sebagai suaminya.(pp)