kabarin.co – Putra sulung komedian Sule, Rizky Febian membuat laporan kepada pihak berwajib tak lama usai sang ibu, Lina Jubaedah meninggal.
Penyanyi yang akrab disapa Iky itu mengaku ada kejanggalan berupa lebam di beberapa bagian tubuh ibunya.
Terungkap, Isi Laporan Rizky Febian Atas Kematian Lina Ternyata Soal Pembunuhan Berencana
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian akhirnya membongkar makam Lina dan dilakukan proses autopsi.
Sementara itu, pihak Rizky Febian tidak mengungkapkan pasal yang yang dilaporkan atas kasus tersebut.
Baru-baru ini, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengungkap pasal yang dilayangkan oleh pihak Rizky Febian.
Rizky Febian disebut membuat laporan dengan dugaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ya itu kan laporan awal, itu yang dilaporkan Rizky Febian. Itu dugaannya Pasal 338 dan 340 itu dugaannya,” ucap Galih seperti dikutip dari detikcom, Kamis (30/1).
Kendati begitu, pihak Rizky Febian belum menetapkan siapa yang menjadi terlapor atas kasus tersebut.