KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Pegawai MA Guna Usut Dugaan Korupsi

Kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pegawai Mahkamah Agung (MA) bagian Perdata Khusus Ramli M. Sidik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ramli sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Damyati dan kawan-kawan kemarin, Rabu (2/11/2022).

Namun, Ramli tidak hadir dengan memberikan konfirmasi.

Baca Juga :  Eni Saragih Bongkar Keterlibatan Ketua Fraksi Golkar Marcus Mekeng di Kasus Suap

“Saksi konfirmasi tidak hadir dan penjadwalan ulang akan kembali dilakukan,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Sebelumnya, hakim yustisial, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan anggota Koperasi Simpan Pinjam Intidana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September lalu.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Keenamnya ditetapkan sebagai penerima suap.