Kabarin.co – Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap persidangan lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipisah dari dua terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam persidangan lanjuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022), Bharada E akan menjalani persidangan bersamaan dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Ronny menyebut alasannya persidangan tetap ingin dipisah karena Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.
“Terkait penggabungan, nanti kami harapkan Richard Eliezer tetap dipisah karena keterangan Richard Eliezer sangat penting ya, keterangan dia sebagai justice collaborator, kemudian menempatkan dia untuk menerangkan sejujur-jujurnya dan sebenarnya,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menggabungkan tiga terdakwa dalam satu persidangan.
“Kami menghargai, kami menghormati keputusan majelis hakim terkait dengan penggabungan antara klien kami Bharada E dengan RR dan KM. Kami sangat menghormati dan menghargai,” terang dia.