Batasan aman cemaran EG dan DEG dalam obat sirup hanya boleh maksimal 0,1 miligram/mililiter.
Ia juga mengatakan, hasil temuan penyidik bahwa ditemukan zat pelarut PG yang mengandung bahan kimia berbahaya hingga 30 persen.
“Ternyata ditemukan CV SC diduga sebagai pemasok, tapi mengoplos dari PG ternyata ada kandungan EG dan DEG sebesar 30 persen,” kata dia.
Pipit mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa direktur dari tiga perusahaan farmasi yang diketahui mendapat pasokan PG dari CV Chemical Samudera.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama.
“Kita periksa semua direktur ada perusahaan-perusahaan yang kita temukan dia mendapat suplai bahan baku yang diduga PG tapi mengandung ED dan DEG,” ucap Pipit.
Diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan Bareskrim Polri terhadap CV Chemical Samudera ditemukan adanya oplosan zat cemaran etilen glikol EG dalam pelarut tambahannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik juga menemukan barang bukti, yakni PG dan EG di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu Dow atau The Dow Chemical Company.