Kabarin.co – Membayar iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan. Hal itu tentunya supaya bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya. Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak membayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan, kemungkinan akan terkena denda.
Lantas berapa besaran denda yang dikenakan bila telat membayar iuran BPJS Kesehatan? Aturan soal denda BPJS Kesehatan tertera dalam pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Bagi peserta yang telat membayar atau masih nunggak bayar iuran BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir. Sebab denda ini tidak diberikan ke semua peserta yang terlambat atau masih memiliki tunggakan biaya BPJS Kesehatan.
Meski demikian, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu. Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan.