Kabarin.co – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hal itu disampaikan Syarifuddin atas persoalan hukum yang menjerat dua Hakim Agung dan sejumlah pegawai MA menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Harapan kita, hendaknya asas praduga tidak bersalah, tetap ditegakkan, dan prosesnya berjalan menurut ketentuan yang berlaku,” ucap Syarifuddin Kamis (17/11/2022) malam.
Syarifuddin mengaku sedih atas persoalan hukum yang menjerat jajarannya. Ia pun tidak menyangka koleganya di MA yang sehari-hari ia temui bisa terjerat kasus hukum.
“Kenapa saya merasa bersedih? Karena mereka ini kan teman kerja saya, tiap hari saya ketemu, dan anggota di bawah itu kan staf-staf itu kan anak-anak saya,” ucapnya.
Menurut Syarifuddin, dua hakim agung yang kini menjalani proses hukum di Komisi Antirasuah itu tidak pernah memiliki rekam jejak yang buruk di Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, ia mengaku terkejut atas adanya kasus hukum yang menjerat kolekanya tersebut.