“Tentu ini mengejutkan saya, karena saya tidak menduga ini akan terjadi, tapi kembali saya merasa terkejut karena tidak ada catatan-catatan dari track record, atau dari temuan-temuan kita yang negatif terhadap keduanya ini,” ungkap Syarifuddin
Kendati demikian, Syarifuddin tetap mendukung penegakan hukum oleh lembaga Antirkorupsi itu terhadap oknum Hakim dan pegawai di MA. Secara kelembagaan MA mempercayakan proses hukum tersebut kepada KPK.
“Sekarang mereka kan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah ada yang ditahan kan, itu persoalan hukumnya kita akan serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti dan kita mendukung sepenuhnya,” tegas Syarifuddin.
Dua hakim MA terlibat suap
Diketahui, KPK tengah membongkar praktik suap yang menjerat dua hakim agung dan sejumlah pegawai MA menjadi tersangka.
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.