“Ekscavator dalam kawasan hutan lindung itu saja sudah masalah dan melanggar undang-undang kehutanan dengan ancaman hukuman yang cukup berat apalagi melakukan penambangan emas secara ilegal. Ini, kan, jadi persoalan besar Mustinya, itu yang harus di proses dulu. Jangan sampai publik menilai kepolisian menjadi pembeking keberadaan ekscavator tersebut.
Tapi, kita optimis, Polda Sumbar mampu untuk menuntaskan kasus ini dengan baik”, ujar Ade yang merupakan perantau Pasaman di Pekanbaru.
Sementara itu, dari pihak keluarga Pelapor dan kuasa hukumnya berharap, sebaiknya proses penanganan perkara ini di selesaikan sesegera mungkin. Apalagi, menurut H. Apri, mertua Mustafa ( pelapor), pelaku pengainayaannya adalah oknum polisi. Dengan demikian, terlihat jelas penegakan hukum tidak tebang pilih.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan beberapa waktu lalu kepada wartawan menyampaikan bahwa Polda Sumbar Serius menanggapi laporan masyarakat.
“Saya belum dapat perkembangan kasusnya, yg pasti sdh 18 orang saksi yg diperiksa, Kita dari polda Sumbar selalu serius dalam menangani setiap pengaduan masyarakat,” ujarnya.