Pria Tega Cabuli Anak Tetangga Sendiri yang Masih Berusia 7 Tahun

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Tambora kemudian menangkap pelaku pada Selasa (15/11) di kamar kosnya. EN kini jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pemeriksaan korban didampingi orang tua korban dan petugas dari P2TP2A. Setelah kejadian, kondisi korban ketakutan jika bertemu dengan pelaku,” pungkas Putra.(pp)