Penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Oleh karena itu, berdasarkan alat bukti, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan satu tersangka inisial SF.
SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SF ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2b Manna sembari menunggu berkasnya dilimpahkan.(pp)