Kabarin.co -Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Banten, Ujang Iing divonis penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Ujang Iing divonis bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten pada tahun 2019 senilai Rp 939 juta.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Ujang Iing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/1/2023) malam.
Selain dihukum penjara, Ujang Iing juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 375 juta atau diganti pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupinya.
Selain Iing, terdakwa lainnya yakni Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo divonis lebih ringan yakni pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Leo juga dibebani untuk membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan penjara.