Namun, Leo telah mengembalikan uang pada negara yang dititipkan di Kejari Cilegon, maka uang akan tersebut dirampas oleh negara untuk menutupi uang pengganti. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Sebelum memberikan hukuman tersebut, hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mengakibatkan tujuan pembangunan depo sampah tidak tercapai.
“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatan, dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Slamet.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diminta jaksa Kejari Cilegon.
Ujang Iing dituntut 4,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Sedangkan tuntutan terdakwa Leo Handoko penjara 6,5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan penjara.