Kabarin.co -Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun diduga diperkosa pelajar di Kabupaten Kebong, Provinsi Bengkulu, pada Desember 2022. Belum diketahui secara detil kronologis aksi bejat itu karena polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Aksi tersebut sempat tak diketahui orangtua korban. Lalu pada 1 Januari 2023 teman korban menceritakan kejadian itu pada orangtua korban, bahwa anaknya bersetubuh dengan seorang remaja yang masih berstatus di bawah umur (pelajar).
Merasa tak percaya, korban dibawa ke bagian poli kandungan RSUD. Dokter menyatakan, ada luka robek di bagian selaput dara korban. Selanjutnya, kerabat korban melaporkan aksi perkosaan itu ke Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan saat dikonfirmasi vie telepon membenarkan kejadian tersebut. “Benar,” ujar Awilzan melalui pesan singkat telepon, Rabu (4/1/2023).
Selanjutnya Kasi Humas Polres Lebong Aipda Syaiful Anwar menyebutkan, orangtua korban telah melapor ke Mapolres Lebong pada Senin (2/1/2023).
“Visum sudah dilakukan, pemeriksaan saksi pelapor dan saksi lainnya sedang dimintai keterangan,” demikian Aipda Syaiful. (pp)