Jaksa Yudhi mengatakan bahwa jika uang pengganti tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta benda milik keempat terdakwa bisa disita. Dan jika harga benda yang disita tidak menutupi maka diganti dengan penjara. “Maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU.
Selama persidangan terungkap bahwa rencana pembobolan pajak dari wajib pajak di Samsat Kelapa Dua direncanakan sejak 2020. Tes pertama membobol aplikasi dilakukan pada Maret 2020.
Setelah itu, mereka membuat grup khusus serta berkantor di sebuah apartemen di dekat kantor Samsat Kelapa Dua. Pembobolan dan penggelapan pajak ini dilakukan sepanjang Juni 2021 hingga Februari 2022 dengan kerugian total 10,8 miliar. (pp)