Kini Rosti berharap kepada hakim agar dapat memberikan hasil putusan yang seadil-adilnya. Keputusan itu membuat keluarga sangat hancur lantaran tidak sesuai perbuatan.
“Kami mohon bapak hakim, tolong kami berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua rencana pembunuhan ini,” ungkapnya.
Rosti beserta keluarga besar Yoshua saat hanya berharap kepada hakim sebagai wakil Tuhan untuk memberikan rasa keadilan.
“Harapan kami pak hakim yang mulia betul-betul utusan Tuhan tolong kami berikan rasa keadilan yang seadil-adilnya pak,” harap Rosti dengan penuh tangisan airmata.
Diketahui JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara delapan tahun. Jaksa berkeyakinan Putri ikut terlibat dalam pembunuhan Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).