2 Pemuda di Ende Ditangkap Karna Jual Motor Hasil Curian di Facebook

Hingga saat ini, AK dan PC sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mendorong sepeda motor ke tempat sepi. Motor tersebut baru diambil keesokan harinya.

“Agar bisa digunakan, mereka membuka kabel motor dan menyambung langsung. Setelah nyala, motor tersebut disembunyikan di tempat yang aman untuk dibawa ke luar kota,” jelasnya.

Yance melanjutkan, setelah melakukan aksinya, pelaku menjual motor hasil curian di wilayah lain melalui media sosial Facebook. Keduanya mengaku nekat mencuri agar mendapat uang modal berjudi. “Motifnya mereka menjual motor hasil curian kemudian hasilnya dipakai untuk bermain judi,” pungkasnya. (pp)