Pelaku tunggal
Dari hasil rekonstruksi polisi memastikan Anis adalah pelaku tunggal.
Pembunuhan tersebut, kata dia, dilatarbelakangi motif ekonomi. Namun polisi belum menjelaskan lebih detail mengenai penyebab pembunuhan. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 5a juncto 44 ayat ke 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Dwiasi.
Warga kaget Sejumlah warga mengaku tidak menduga jika Anis Puji Lestari (35) membunuh suaminya sendiri. Luluk, paman korban mengaku keponakannya tak pernah ribut selama menjalani kehidupan rumah tangga sekitar 15 tahun. “Tidak pernah ada ribut selama ini terkait apa pun,” kata dia di sela rekonstruksi di rumah korban, Rabu (22/02/2023).
Luluk menambahkan, selama ini Romdan bekerja sebagai petani dan tukang servis elektronik serta mesin. Sementara Anis bekerja sebagai instruktur senam di sejumlah desa. “Setiap hari Anis ini bekerja sebagai pelatih senam di beberapa desa di sekitar sini. Bahkan sebelum berangkat kerja Anis ini juga ngarit (mencarikan rumput) untuk sapi yang mereka pelihara,” katanya.(pp)