Berawal Kasus Penganiayaan Berujung Menyeret Salah Satu Ditjen Pajak Kemenkeu

Melalui akun @LenteraBangsaa_ diceritakan bahwa penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mobil yang digunakan pun ternyata berpelat nomor asli B 2571 PBP. Adapun saat ini Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus tersebut membuat masyarakat menyoroti kekayaan ayah Mario Dandy Satrio, lantaran anaknya kerap pamer harta di media sosial berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon dan motor Harley-Davidson. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tercatat sebesar Rp 56,1 miliar. Sayangnya, dalam LHKPN, kedua kendaraan tersebut belum dilaporkan dalam harta kekayaan.

Baca Juga :  Jokowi Peringatkan Biropajak dan Abdi Negara di Sidang Paripurna Agar tidak Pamer di Medsos

Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan dalam aksi penganiayaan juga diketahui masih menunggak pajak. Secara rinci, menurut LHKPN, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar. Dia juga memiliki dua kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang senilai Rp 425 juta.