Berawal Kasus Penganiayaan Berujung Menyeret Salah Satu Ditjen Pajak Kemenkeu

Kemudian memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419,04 juta. Di sisi lain, dengan nilai harta terlapor dalam LHKPN yang sebesar Rp 56,1 miliar, kekayaan Rafael hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya.

Baca Juga :  Mukena Mewah Syahrini Ludes Terjual 5000 Buah, Ditjen Pajak Sentil PPN Rp1,75 Miliar

Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021. Bahkan, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tersebut nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan nilai harta Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar, berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.

Baca Juga :  Jokowi Peringatkan Biropajak dan Abdi Negara di Sidang Paripurna Agar tidak Pamer di Medsos

Imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Rafael dipanggil Inspektorat Jenderal dan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) untuk dilakukan pemeriksaan.