Tujuannya, lanjut dia, untuk memberikan efek jera kepada mereka. Lantaran jika hanya ditertibkan dan diingatkan saja, kasus itu bakal semakin merajalela. “P21 sampai dikirim ke Kejaksaan, kemudian disidangkan di pengadilan. Hakim nanti yang akan memutuskan berapa putusannya,” tutur Abiyoso.
Tidak hanya di wilayah Magelang saja, seluruh daerah harus bekerja sama mengentaskan penambangan ilegal. ”Kalau tahu dan menyaksikan di lapangan secara langsung, tolong dibantu dan didukung dokumentasi. Tapi, kalau anda tidak memberikan informasi yang akurat kepada kami, mohon maaf polisi bukan ahli kebatinan,” imbuhnya.
Abi melanjutkan, prinsipnya, Polda Jateng terus bertekad untuk menertibkan persoalan tersebut. Serta menindaklanjutinya dengan serius. Dia menyebut, sudah ada enam kasus yang telah didampingi Polda Jateng.
Dia juga telah memerintahkan secara tegas kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jateng. “Kalau polisi sudah bertekad dan menindak tegas, maka jangan sampai sakit hati, saya katakan siapapun yang punya keluarga atau saudara, kemudian tiba-tiba datang ke Polda minta tolong karena keluarganya tersangkut (kasus penambangan), mohon maaf, hukum harus adil,” tegas Abiyoso.(pp