Kabarin.co – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan, masjid dan rumah-rumah ibadah lainnya tidak boleh menjadi tempat untuk berkampanye jelang Pemilihan Umum 2024. Hal ini ia sampaikan merespons surat edaran dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) agar semua masjid, mushala, langgar, dan surau harus disterilkan dari tarik menarik kepentingan politik dan politik kepentingan.
“Saya kira memang pemerintah juga menyerukan seusai dengan aturan yang ada, kampanye itu jangan menggunakan masjid,” kata Ma’ruf dalam keterangan pers di Solo, Rabu (1/3/2023).
Oleh karena itu, ia meminta kepada partai-partai politik untuk tidak menggunakan masjid sebagai lokasi kampanye pada Pemilu 2024. Ma’ruf menuturkan, pemerintah daerah dan aparat juga mesti memastikan agar masjid tidak dijadikan sebagai alat politik untuk berkampanye.
“Jangan sampai masjid digunakan (menjadi) alat politik, itu barang kali yang saya kira agar dijaga,” kata Ma’ruf. Ia pun mengingatkan, selain masjid dan tempat ibadah, sekolah juga dilarang dijadikan sebagai tempat berkampanye.