Dijerat pasal pembunuhan berencana
Menurut keterangan polisi, pelaku sudah membawa pisau untuk menusuk para korban. “(Pisau) sudah disiapkan oleh pelaku tersangka ini. Memang sudah ada niat (membunuh) dari awal,” ujar Aldo. Karena itu, SR dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(pp)