Istri Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik di Tik Tok

Kabarin.co – Seorang istri polisi atau anggota Bhayangkari di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka ujaran kebencian. Penetapan E, inisial pelaku, dilakukan Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Polda menetapkan E atas pencemaran nama baik di TikTok di Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (6/3/2023) siang Ditetapkannya E sebagai tersangka disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Baby Jovanca 'OK-Jek' Ditahan

Hadir juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Humas Polda Sulsel. Namun, hanya disebutkan E melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik secara sengaja di TikTok.(pp)