Sandi menegaskan, keputusan PTDH tak hanya dijatuhkan kepada polisi berpangkat rendah yang melanggar aturan.
“Proses PTDH tidak hanya kepada para bintara saja, namun kepada semua pangkat bila melakukan kejahatan, atau pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata dia.
Dalam sambutannya, Kapolres Merauke juga mengharapkan peran serta warga untuk memberikan informasi dan saran demi perbaikan pelayanan Polres Merauke.(pp)