Kabarin.co – Tohari (45) alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang yang bunuh belasan orang akan diancam dengan pasal berlapis. Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka akan diancam dengan pasal berlapis, yaitu penggelapan dan pembunuhan berencana.
“Pasal berlapis, penggelapan dan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati,” kata Hendri saat di lokasi kejadian di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Selasa (4/4/2023) petang.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Budi Santoso (32) alias Bodrex, warga Comal, Kabupaten Pemalang, sebagai tersangka. Ia merupakan tangan kanan Mbah Slamet.
Hendri menjelaskan, Bodrex berperan mencari korban. Bodrex mempromosikan kemampuan Mbah Slamet yang bisa menggandakan uang melalui Facebook. “Mbah Slamet tidak punya kemampuan media sosial, makanya dibantu Bodrex,” ujar Hendri.
Pengakuan Mbah Slamet kepada polisi, ia memberikan upah kepada Bodrex antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta untuk setiap “pasien” yang dibawa. Diberitakan sebelumnya, total terdapat 12 jasad yang ditemukan terkubur di kebun milik Mbah Slamet.