Kabarin.co – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK. Ini merupakan pertama kalinya Rafael diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
“RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (10/4). Ali mengatakan Rafael diperiksa terkait barang bukti beberapa dokumen.
“Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud,” kata Ali.
Bukan hanya itu, kata Ali, KPK juga menyita beberapa bukti dokumen terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. KPK akan terus mengusut kasus ini dengan mengkonfirmasi beberapa saksi lainnya.
”Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” kata Ali.
Sebelumnya, Rafael Alun ditahan KPK. Rafael diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau Rp 1,3 miliar dari sejumlah wajib pajak.