Kabarin.co – Bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, disebut mudah marah dan ringan tangan terhadap dua anak kandungnya. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Raden Indrajana yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023). Menurut dakwaan jaksa, Indrajana acap kali naik darah kepada KR (12) dan KA (10) meski kedua anaknya tak melakukan kesalahan berat.
Terganggu suara sekolah online
Emosi Indrajana disebut pernah tersulut hanya karena persoalan sekolah online. Peristiwa itu terjadi ketika pandemi Covid-19 masih merajalela sehingga siswa dan siswi belajar dari rumah atau via online. Pada 14 September 2021, anak bungsu Indrajana, KA, memiliki jadwal kelas yang perlu dihadiri secara online.
KA yang antusias untuk mengikuti pembelajaran akhirnya bergabung ke dalam kelas online menggunakan tablet yang disediakan Indrajana. Namun, pengeras suara tablet itu tidak berfungsi dengan baik. KA tidak bisa mendengar materi pembelajaran karena pengeras suara eror.
Kemudian, KA berinisiatif menggunakan headset agar bisa mengikuti pembelajaran dan berinteraksi dengan teman sebaya serta sang guru. Ketika KA mendapat giliran untuk berbicara, ia tidak menyadari bahwa suaranya cukup menggelegar. Indrajana yang saat itu tengah berada di dalam kamar merasa terganggu dengan suara KA. “Ketika berbicara kepada gurunya menggunakan headset, suara KA terlampau keras.
Terdakwa yang berada di kamar lantas merasa terganggu dan menganggap suara tersebut amat berisik,” kata jaksa saat membaca surat dakwaan. Indrajana kemudian keluar dari kamarnya dengan emosi yang berapi-api. Ia menghampiri KA dan langsung memukulnya. “Terdakwa keluar sambil marah dan langsung memukul KA di bagian kepala dengan tangan terbuka. Lalu, badan KA ditendang sebanyak satu kali karena terdakwa emosi,” ujar jaksa. Akibat insiden itu, KA langsung menangis, air matanya mengalir deras. KA bahkan mengerang kesakitan karena dipukuli oleh ayahnya sendiri.
Anak jadi sasaran amuk karena status WhatsApp Tidak hanya KA, KR (12) juga menjadi sasaran amuk Indrajana ketika ketiganya masih tinggal satu atap di Apartemen Signature Park Tower 9.
Berbeda dengan sang adik, anak sulung Indrajana itu menjadi sasaran ringan tangan hanya karena status WhatsApp. “Pada tanggal 13 Mei 2022, terdakwa marah besar usai melihat status WhatsApp KR,” papar jaksa. Indrajana kemudian berniat mengambil router WiFi dan membantingnya supaya sang anak tidak lagi bisa membuat status serupa. Namun, KR tiba-tiba mengamankan router tersebut agar tak dibanting oleh sang ayah.
Melihat aksi tersebut, Indrajana justru semakin naik darah. Emosinya saat itu kian tak terbendung. “Saat terdakwa hendak mengambil router untuk dibanting akibat status WhatsApp sang anak, KR bergegas merebut router itu dari tangan terdakwa. Aksi KR kemudian membuat terdakwa melancarkan pukulan,” kata jaksa. Indrajana memukul hampir seluruh bagian badan KR saat itu. Pukulan itu mengenai area lengan, badan, dan perut. “Pukulan di area lengan, badan, hingga perut dilancarkan beberapa kali kepada anak KR,” ungkap jaksa.
Cekcok dengan istri hingga lempar koper
Jaksa melanjutkan bahwa kekerasan tidak hanya ditujukan kepada sang anak. Indrajana disebut sering kali cekcok dengan Keyla Evelyn Yasir yang saat itu masih berstatus istrinya. Keributan yang terjadi pada 26 Maret 2022 membuat Indrajana melempar beberapa peralatan rumah tangga yang ada di dalam apartemen. “Pada tanggal tersebut, terdakwa marah-marah kepada saksi Keyla Evelyn Yasir yang merupakan ibu kandung dari KR dan KA (10). Kemudian, terdakwa melempar sejumlah barang perlengkapan rumah tangga yang ada di sekitar ruangan,” ucap jaksa. Anak-anak Indrajana yang berada di dalam apartemen hanya bisa meringkuk di lantai ketika sang ayah melempar berbagai barang.
Namun, KR yang tak salah apa-apa turut menjadi korban. KR terkena lemparan koper. “Saat terdakwa melempar koper berwarna abu-abu, koper tersebut mengenai bagian kaki KR yang saat itu sedang duduk di lantai sambil menangis,” lanjut jaksa. KR disinyalir menangis karena melihat Indrajana cekcok dengan ibundanya.
“Bahwa selain perbuatan tersebut di atas, terdakwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban KR dan KA dengan cara memukul hingga menendang di bagian kepala serta tubuh,” lanjut jaksa membacakan dakwaan.(pp)