DJKA Pakai Duit Suap Untuk THR Sebabkan Diperiksa KPK

Kabarin.co – KPK mengatakan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Harno Trimadi diduga menerima suap untuk dijadikan tunjangan hari raya (THR). Kini, Harno telah ditahan dan harus melewati Lebaran di dalam rutan KPK.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan tersangka yang digelar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari. Johanis awalnya mengatakan Harno diduga menerima suap dalam rentang Juni sampai dengan Desember 2022 dan 11 April 2023.

Baca Juga :  Achanul Qosasi Disebut Eks - Aspri Imam Nahrawi dalam Kasus Suap Dana Hibah Koni

“Pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai dengan Desember 2022, HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD (Fadliansyah) selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR (Parjono) selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera,” ujar Johanis.