DJKA Pakai Duit Suap Untuk THR Sebabkan Diperiksa KPK

Dia mengatakan uang yang diduga diterima Harno berjumlah Rp 1,1 miliar. Duit itu, katanya, hendak digunakan sebagai tunjangan hari raya.

“Senilai Rp 1,1 miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR),” ujarnya.

Johanis mengatakan total suap yang diterima Harno dkk berjumlah Rp 14,5 miliar. Uang itu diduga merupakan suap terkait proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Baca Juga :  Korupsi Depo Sampah, Eks Kadis LH Cilegon Divonis 2 Tahun

KPK pun menetapkan total 10 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Berikut daftarnya:

Tersangka pemberi
1. Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto
2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat
3. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim
4. VP PT KA Manajemen Properti, Parjono

Baca Juga :  Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Daerah di Sidoarjo

Tersangka Penerima
1. Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi
2. PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan
3. Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya
4. PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi
5. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah
6. PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat