Kabarin.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya merespons keluhan para pengusaha minyak goreng melalui Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pengusaha menagih penggantian selisih harga program minyak goreng satu harga pada 2022 lalu.
Besaran dana yang seharusnya dibayarkan ke pengusaha sebesar Rp 344 miliar.
1. Kemendag Tunggu Hasil dari Kejagung
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan saat ini pihaknya menunggu proses verifikasi dari Kejaksaan Agung terkait pencairan selisih harga program minyak goreng satu harga pada 2022 tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meminta pendapat hukum.
“Kan ini sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum dari kejaksaan agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak nanti keputusan setelah ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung,” jelasnya, saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (14/4/2023).
Isy menjelaskan mengapa saat ini Kemendag harus mendapatkan pendapat atau pemeriksaan hukum dari Kejaksaan Agung. Ia bilang ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa kebijakan itu tidak lagi dibayarkan karena aturan yang mengatur satu harga itu telah dicabut.