Pemerintah Tak Bayar Utang Minyak Goreng Nunggak Sampai Rp 344 Miliar

Adapun aturan yang mengatur minyak goreng satu harga adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan itu saat ini statusnya memang telah dicabut kemudian diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Baca Juga :  Pemerintah Tidak Hanya Batasi Pembelian Minyakita Tetapi Minyak Curah Juga Ikut di Batasi

“Permendagnya waktu itu sudah dicabut. Jadi ada beberapa pendapat yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa ini kan Permendagnya sudah dicabut berarti seharusnya tidak lagi dibayarkan, ada silang pendapat itu sehingga diputuskanlah nanti minta pendapat hukum dari Kejagung,” ungkapnya.

2. Minta Pengusaha Jangan Mogok Jual Migor
Isy juga merespon soal Aprindo yang berencana berhenti menjual minyak goreng di beberapa wilayah. Ia mengatakan akan menghubungi Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey agar rencana itu tidak dilakukan.

Baca Juga :  Pernyataan JK Soal RI Bayar Utang Triliunnan Per Tahun ke Luar Negeri

Ia khawatir jika itu dilakukan akan menimbulkan masalah baru berkaitan dengan pengadaan minyak goreng.