Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Buntut Dari Penganiayaan Ken Admiral

“Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik,” ucapnya.

Selanjutnya, apabila dalam tindakan tersebut benar terbukti dan penyidik menemukan adanya unsur pidana, maka, AKBP Achiruddin Hasibuan bisa mendapat sanksi etik lebih berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi Polri.

“Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses Pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat,” kata Poengky menandaskan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Kabid Propam Polda Sumut menggeledah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumut pada Rabu (26/4/2023). Hal ini buntut penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan alias AH terhadap Ken Admiral.

Sebagaimana isu yang beredar, Aditya Hasibuan alias AH sempat menodongkan senjata api ke arah korban, Ken Admiral. Adapun, salah satu tujuan penggeledahan guna mencari barang bukti tersebut.